Dalam rangka mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PT Bank Nagari berkomitmen melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Bank yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau layanan informasi di Bank.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari adalah unit yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu kepada masyarakat. Keberadaan PPID merupakan bagian dari komitmen Bank Nagari dalam mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Bank Nagari berperan penting dalam memastikan bahwa setiap pemohon informasi mendapatkan layanan yang responsif dan profesional dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, selama informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.