Sedang Mendownload ...

Gadai Emas iB

2020-09-16

GADAI iB EMAS

SASARAN
Perorangan atau Badan Usaha

TUJUAN PENGGUNAAN
Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek nasabah yang digunakan untuk keperluan produktif atau konsumtif secara cepat dan mudah.

KETENTUAN

  • Objek gadai merupakan emas perhiasan da batangan/lantakan.
  • Akad yang digunakan :
    1. Akad RAHN/GADAI sebagai akad penjaminan
    2. Akad IJARAH sebagai akad persewaan
    3. Akad QARDH sebagai akad pinjaman
  • Jangka waktu sampai 4 bulan dan dapat diperpanjang/gadai ulang.
  • Maksimal pembiayaan 80 persen dari nilai taksiran emas.
  • Biaya pemeliharaan Rp.4.500,- per gram/ perbulan.
  • Biaya administrasi Rp.20.000,- /akad Gadai
PERSYARATAN

  • Mengisi formulir Permohonan Gadai Syariah.
  • Fotocopy bukti identitas diri.
  • Membuka Rekening Tabungan Bank Nagari Syariah
  • Menyerahkan Barang jaminan berupa emas yang akan ditaksir dan bukti pendukungnya (bila diperlukan).
  • NPWP untuk pinjaman dengan nilai plafon tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Produk dan Promosi Terkait