GADAI iB EMAS
SASARAN
Perorangan atau Badan Usaha
TUJUAN PENGGUNAAN
Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek nasabah yang digunakan untuk keperluan produktif atau konsumtif secara cepat dan mudah.
KETENTUAN
- Objek gadai merupakan emas perhiasan da batangan/lantakan.
- Akad yang digunakan :
- Akad RAHN/GADAI sebagai akad penjaminan
- Akad IJARAH sebagai akad persewaan
- Akad QARDH sebagai akad pinjaman
- Jangka waktu sampai 4 bulan dan dapat diperpanjang/gadai ulang.
- Maksimal pembiayaan 80 persen dari nilai taksiran emas.
- Biaya pemeliharaan Rp.4.500,- per gram/ perbulan.
- Biaya administrasi Rp.20.000,- /akad Gadai
PERSYARATAN
- Mengisi formulir Permohonan Gadai Syariah.
- Fotocopy bukti identitas diri.
- Membuka Rekening Tabungan Bank Nagari Syariah
- Menyerahkan Barang jaminan berupa emas yang akan ditaksir dan bukti pendukungnya (bila diperlukan).
- NPWP untuk pinjaman dengan nilai plafon tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.