Sedang Mendownload ...

KMK-MG FASKES

2020-09-15

KREDIT MODAL KERJA MULTI GUNA FASILITAS KESEHATAN (KMK-MG FASKES)

SASARAN

  1. Fasilitas Kesehatan (FASKES) dengan status Badan Layanan Umum (BLU).
  2. Fasilitas Kesehatan (FASKES) dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh.
  3. Fasilitas Kesehatan (FASKES) dengan status Swasta
  4. Bentuk Fasilitas Kesehatan (FASKES) Lainnya sepanjang mempunyai kerjasama dan menjadi mitra BPJS Kesehatan, serta layak diberikan pembiayaan sesuai penilaian Bank.
TUJUAN PENGGUNAAN
KMK-MG FASKES ini khusus diberikan kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang merupakan mita BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan tagihan klaim sehingga dapat membantu likuiditas Faskes, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dari Faskes kepada peserta BPJS Kesehatan serta optimalisasi perencanaan pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS).

KETENTUAN POKOK

  • Maksimal Plafond kredit untuk setiap 1 (satu) Surat Konfirmasi Data yang diterbitkan dan ditandatangani pejabat berwenang di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, dapat diberikan sebesar 90 persen dari total nilai FPK.
  • Jangka waktu maksimal 6 bulan.
PERSYARATAN

  • Surat permohonan pembiayaan yang ditandatangani pengurus inti Faskes yang memiliki kewenangan sesuai anggaran dasar dan ketentuan perundangan yang berlaku.
  • Copy dokumen tentang pengangkatan pengurus inti Faskes.
  • Copy KTP dari pengurus inti yang berwenang mengajukan pinjaman kepada Bank.
  • Khusus untuk Faskes yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) Pemerintah Pusat, menyerahkan copy underlying dokumen sesuai peraturan perundangan yang berlaku yang menunjukkan dan membuktikkan bahwa Faskes diperbolehkan mengajukan dan mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari perbankan.
  • Khusus untuk Faskes yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, menyerahkan copy underlying dokumen sesuai peraturan perundangan yang berlaku yang menunjukkan dan membuktikkan bahwa Faskes diperbolehkan mengajukan dan mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari perbankan.
  • Copy dokumen yang menunjukkan bahwa Faskes merupakan mitra BPJS Kesehatan, termasuk copy Perjanjian Kerjasama antara Faskes degan BPJS Kesehatan yang berlaku.
  • Copy dokumen legalitas dan perizinan faskes sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  • Print Out bukti pengecekan Ideb-SLIK OJK.
  • Laporan Keuangan Faskes.
  • Copy Accepted Invoice.
  • Copy Formulir Pengajuan Klaim.\Print out rekening giro debitur di Bank Nagari.
    *)Lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku

Produk dan Promosi Terkait