Sedang Mendownload ...

Murabahah Modal Kerja

2020-09-17

PEMBIAYAAN MURABAHAH MODAL KERJA

PENGERTIAN
Pembiayaan jual beli (Murabahah) yang digunakan untuk kebutuhan modal kerja

SASARAN
Usaha perorangan, badan usaha.

KETENTUAN POKOK

  • Maksimal plafond pembiayaan sesuai dengan kebutuhan usaha/objek pembiayaan.
  • Maksimal pembiayaan nasabah perorangan yang tidak mempunyai perizinan (informal) maksimal sampai dengan Rp. 250,- juta.
  • Jangka waktu sampai dengan 60 bulan.

PERSYARATAN

  • Fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga .
  • Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar.
  • NPWP.
  • Perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Calon nasabah Badan Usaha mempunyai Anggaran
  • Dasar perusahaan berikut perubahan.
  • Laporan keuangan.

Produk dan Promosi Terkait