KREDIT PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN (KPR Sejahtera - FLPP) Syariah
SASARAN
Sasaran pemberian KPR Sejahtera-FLPP yang ditujukan untuk pengadaan Rumah Sejahtera Tapak adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap SUAMI ISTERI paling banyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan.
TUJUAN PENGGUNAAN
KPR Sejahtera-FLPP digunakan untuk pemilikan Rumah Sejahtera Tapak siap huni yang dibeli MBR berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dari pengembang (developer) yang berstatus Badan Hukum.
KETENTUAN POKOK
- Merupakan rumah pertama dan belum pernah memperoleh rumah berupa subsidi perolehan rumah dari Pemerintah.
- Plafond maksimal harga jual rumah sesuai ketentuan pemerintah dikurangi dengan uang muka
- Maksimal angsuran kredit berupa pokok bunga 85 persen dari penghasilan bersih bulanan.
- Jangka waktu maksimal 20 tahun
- Bagi PNS/TNI/Polri/BUMD/BUMN Jatuh tempo kredit tidak boleh melebihi batas usia pensiun
- Bagi Pensiunan, Usaha Profesi dan Wiraswasta, batasan usia pada saat kredit jatuh tempo adalah maksimal 60 (enam puluh) tahun.
- Suku bunga 5 persen pa (akan berubah apabila pemerintah menetapkan suku bunga terbaru)
PERSYARATAN
- WNI
- Mengisi aplikasi permohonan kredit
- Menyerahkan Surat Kuasa Memotong Gaji, Honor, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya diatas materai secukupnya bagi yang berpenghasilan tetap
- Foto Copy KTP pemohon dan pasangan, Surat Nikah/Cerai, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP
- Pas Poto 3 x 4 pemohon dan pasangan sebanyak 2 lembar
- Slip/rincian/amprah gaji bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan bagi wiraswasta
- Surat penawaran dari developer berikut dengan IMB
- Fotocopy Sertifikat yang akan menjadi objek pembiayaan
- Surat Keterangan Usaha untuk wiraswasta
- Surat Keterangan belum memperoleh fasilitas perumahan program