Pelaksanaan Program ini berlaku untuk masyarakat secara umum dengan pembatasan, bahwa Program Member Get Member adalah reward program yang diberikan bagi nasabah Bank Nagari yang sudah memiliki CIF minimal Tabungan Reguler Bank Nagari (kecuali Pegawai Intern Bank, Bendahara Instansi dan Pejabat yang terlibat dengan pengajuan Kredit/Pembiayaan) yang berhasil mereferensikan kepada keluarga, saudara, rekanan kantor, rekanan bisnis dll untuk mengambil produk Kredit Cicilan Uang atau Pembiayaan Konsumtif, baik untuk realisasi baru maupun top up/eksisting.
Masa berlaku program terhitung bulan Agustus 2025 s.d Desember 2025 atau alokasi dana program promo sudah habis.
Skim yang menjadi produk direferralkan dalam program ini adalah Skim Kredit/Pembiayaan Cicilan Uang Bank Nagari.
Perhitungan Plafond dan tumbuh bersih dihitung sebagai berikut:
a) Baru/Take Over, dihitung dari plafond baru dengan minimal plafond Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)
b) Top Up, dihitung dari selisih plafond baru dikurangi baki debet kredit/pembiayaan yang lama dengan minimal tumbuh bersih Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
Reward Program
Hadiah berupa Cash Reward yang dikreditkan ke rekening tabungan peserta
Berikut adalah tiering reward yang diberikan untuk refferal program:
a) Bagi peserta program MGM yang mereferralkan Debitur Eksisting dengan reward sebagai berikut :
1) Reward sebesar 0,4persen dengan minimal reward sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari tumbuh bersih minimal Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
2) Reward maksimal di dapat adalah sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
b) Bagi peserta program MGM yang mereferralkan Debitur Baru dengan reward sebagai berikut :
1) Reward sebesar 0,6persen dengan minimal reward sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari tumbuh bersih minimal Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)
2) Reward maksimal di dapat adalah sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).
Perlakuan pajak atas Reward yang diberikan atas kepesertaan program ini adalah mengacu pada aturan pembayaran PPH pasal 21.
Pengajuan permohonan oleh Debitur/calon Debitur yang merupakan referral oleh Peserta MGM adalah berupa surat permohonan serta kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya mempedomani ketentuan produk Kredit/Pembiayaan yang berlaku di PT. Bank Nagari.
Dokumen persyaratan yang menyatakan peserta sebagai referral calon Debitur adalah berupa formulir yang dilengkapi dan ditandatangani oleh Peserta Referal dan Debitur/Calon Debitur (Disediakan Kantor Cabang) dan diserahkan kepada Kantor Cabang tempat pengajuan permohonan proses kredit/pembiayaan dilaksanakan.
Pembayaran Reward dapat dilakukan setelah data formulir lengkap dan ditandatangani oleh Petugas dan Supervisi yang berwenang.