TAHARI JUNIOR
Simpanan dana untuk anak usia di bawah 18 tahun/belum menikah/belum memiliki KTP yang berniat ingin melaksanakan ibadah haji serta ingin memiliki Buku Tabungan atas nama sendiri. Simpanan dapat dicairkan hanya untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/ Umrah (BPIH)
KEUNTUNGAN
- Bebas Biaya Administrasi
- Dapat menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) atau Wadiah (titipan)
- Dilayani diseluruh jaringan kantor Bank Nagari (Konvensional Syariah)
SYARAT
- Tabungan perorangan untuk nasabah Warga Negara Indonesia
- Anak-anak berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun, yang belum/sudah memiliki KTP
- Pembukaan Rekening dilakukan :
- Bagi anak-anak di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh nasabah dan orang tua/ wali sebagai persetujuan atas pembukuan rekening
- Bagi anak-anak di atas umur 17 (tujuh belas) tahun formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh nasabah.
- Bagi anak-anak di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun yang akan membuka rekening Tahari Syariah Junior, orang tua/wali harus memiliki rekening tabungan syariah di Bank Nagari.
- Setoran Awal Rp. 100.000,-
- Setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,-
- Menyetujui Pencairan hanya untuk hal berikut : Untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Dalam keadaan mendesak (musibah, sakit dan lain-lain) dan setelah dilakukan penilaian oleh Bank serta dilengkapi dengan Surat Keterangan dari pihak berwenang.
- Tidak menjadi afiliasi rekening pembiayaan dan Penerimaan Dana Pensiun