Sedang Mendownload ...

Tahari Junior

2021-03-17

TAHARI JUNIOR
Simpanan dana untuk anak usia di bawah 18 tahun/belum menikah/belum memiliki KTP yang berniat ingin melaksanakan ibadah haji serta ingin memiliki Buku Tabungan atas nama sendiri. Simpanan dapat dicairkan hanya untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/ Umrah (BPIH)

KEUNTUNGAN

  1. Bebas Biaya Administrasi
  2. Dapat menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) atau Wadiah (titipan)
  3. Dilayani diseluruh jaringan kantor Bank Nagari (Konvensional Syariah)


SYARAT

  1. Tabungan perorangan untuk nasabah Warga Negara Indonesia
  2. Anak-anak berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun, yang belum/sudah memiliki KTP
  3. Pembukaan Rekening dilakukan :
    • Bagi anak-anak di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh nasabah dan orang tua/ wali sebagai persetujuan atas pembukuan rekening
    • Bagi anak-anak di atas umur 17 (tujuh belas) tahun formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh nasabah.
  4. Bagi anak-anak di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun yang akan membuka rekening Tahari Syariah Junior, orang tua/wali harus memiliki rekening tabungan syariah di Bank Nagari.
  5. Setoran Awal Rp. 100.000,-
  6. Setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,-
  7. Menyetujui Pencairan hanya untuk hal berikut : Untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Dalam keadaan mendesak (musibah, sakit dan lain-lain) dan setelah dilakukan penilaian oleh Bank serta dilengkapi dengan Surat Keterangan dari pihak berwenang.
  8. Tidak menjadi afiliasi rekening pembiayaan dan Penerimaan Dana Pensiun

Produk dan Promosi Terkait